Keuntungan Mendirikan PT serta Cara dan Syaratnya

Uncategorized

Keuntungan mendirikan PT, di perkembangan dunia bisnis yang jadi pesat kala ini, para entrepreneur perlu suatu wadah untuk mampu melakukan tindakan jalankan kelakuan hukum dan bertransaksi. Sarana bisnis yang paling tenar digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), sebab memiliki sifat, ciri khas dan keunggulan yang tidak dimiliki oleh wujud badan bisnis lainnya, yaitu merupakan wujud persekutuan yang berbadan hukum, merupakan kumpulan modal/saham, memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya.

Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, ada pemisahan kegunaan antara pemegang saham dan pengurus atau direksi, memiliki komisaris yang bermanfaat sebagai pengawas, serta kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan Terbatas merupakan keliru satu pilar pembangunan perekonomian nasional wajib diberikan landasan hukum yang kuat untuk lebih memacu pembangunan ansional yang disusun sebagai bisnis bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan bersama dengan tetap memunculkan prinsip-prinsip keadilan di dalam berusaha jasa pendirian pt.

Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk jalankan aktivitas bisnis bersama dengan modal basic yang seluruhnya terbagi di dalam saham, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

Kegiatan bisnis dari perseroan wajib cocok bersama dengan maksud dan obyek didirikannya perseroan, serta tidak bertentangan bersama dengan aturan perundang-undangan, ketertiban lazim dan/ atau kesusilaan.

Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang berhak menjadi pemegang hak dan kewajiban, termasuk menjadi pemilik dari suatu benda atau harta kekayaan tertentu. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan sesuatu yang diciptakan oleh hukum untuk memenuhi perkembangan keperluan kehidupan masyarakat.

Kita termasuk mengerti bahwa unsur-unsur perseroan merupakan badan hukum, yang artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya, seperti yang tertera di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Seperti yang kami ketahui, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan “perjanjian”.

Karena merupakan “perjanjian” maka tersedia pihak-pihak yang mengakibatkan perjanjian selanjutnya yang artinya tersedia lebih dari satu atau sekurangkurangnya tersedia dua orang atau dua pihak di dalam perjanjian tersebut, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1313 Kitab Undangundang Hukum Perdata. “Perjanjian” pendirian perseroan terbatas yang dijalankan oleh para pendiri selanjutnya dituangkan di dalam suatu akta notaris yang disebut bersama dengan “Akta Pendirian”.

Akta Pendirian ini pada dasarnya menyesuaikan beraneka macam hak-hak dan kewajiban para pihak pendiri perseroan di dalam mengelola dan mobilisasi perseroan terbatas tersebut.

Hak-hak dan kewajibankewajiban selanjutnya yang merupakan isikan perjanjian setelah itu disebut bersama dengan “Anggaran Dasar” perseroan, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 8 ayat (1) UU PT.

Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?

Yang dimaksud bersama dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, jalankan aktivitas bisnis bersama dengan modal basic yang seluruhnya terbagi di dalam saham.

Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal yang oleh Undang-undang diberi standing badan hukum, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (4), yang berbunyi: “Perseroan Terbatas, yang setelah itu disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, jalankan aktivitas bisnis bersama dengan modal basic yang seluruhnya terbagi di dalam saham – saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam Undang – undang ini serta aturan pelaksanaannya”.

Namun, seperti yang kami ketahui bahwa saat ini aturan tentang PT termasuk tersedia yang beralih sebab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Apa Saja Perubahannya?

Perseroan Memperoleh Status Badan Hukum Bukan Lagi Pada Tanggal Diterbitkannya Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan Undang-Undang Cipta Kerja memengaruhi Pasal 7 ayat (4) UU PT, di awalnya diatur bahwa “perseroan mendapatkan standing badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri tentang pengesahan badan hukum perseroan” menjadi “perseroan mendapatkan standing badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran”. Sehingga standing badan hukum perseroan didapatkan tidak ulang ditandai bersama dengan diterbitkannya keputusan Menteri tapi setelah didaftarkan dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Minimal Modal Dasar Dalam UU PT Dihapuskan Sebelumnya diatur bahwa paling sedikit modal basic PT adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 32 UUPT). Sedangkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja besaran modal basic perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan, bersama dengan kata lain tidak terdapat modal minimum.

Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil Dapat Didirikan Oleh 1 (Satu) Orang Dan Beberapa Perubahan Aturan Terkait Usaha Mikro Dan Kecil Dalam UU PT bisnis mikro dan kecil bukanlah termasuk yang dikecualikan tentang bersama dengan aturan bahwa PT wajib didirikan oleh sedikitnya 2 orang (Pasal 7 UU PT). UU Cipta Kerja keliru satunya memengaruhi Pasal 7 ayat (7) menjadi mengecualikan beberapa pelaku bisnis yang memenuhi persyaratan khusus supaya perseroan mampu didirikan oleh 1 orang. Kriterianya adalah:

Persero yang semua sahamnya dimiliki oleh negara;

Badan Usaha Milik Daerah;

Badan Usaha Milik Desa;

Perseroan yang mengelola bursa efek, instansi kliring dan penjaminan, instansi penyimpanan dan penyelesaian, dan instansi lain cocok bersama dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau

Perseroan yang memenuhi persyaratan untuk bisnis mikro dan kecil.

Hal ini (Perseroan yang memenuhi persyaratan bisnis mikro dan kecil mampu didirikan oleh 1 (satu) orang) termasuk ulang ditegaskan di dalam Pasal 153A pergantian UU PT di dalam UU Cipta Kerja. Untuk mampu mendirikan bisnis mikro kecil dijalankan berdasarkan surat pengakuan pendirian yang dibikin di dalam Bahasa Indonesia.

Diatur lebih lanjut bahwa Pernyataan pendirian memuat maksud, tujuan, modal dasar, dan keterangan lain tentang bersama dengan pendirian Perseroan. Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri bersama dengan isikan format isian.

Begitu termasuk bersama dengan pergantian pengakuan pendirian Perseroan untuk bisnis mikro dan kecil ditetapkan oleh pemegang saham dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Terdapat Perubahan Dan Integrasi Perizinan Berusaha Di Berbagai Bidang

Dalam UU Cipta Kerja perizinan mengusahakan diseragamkan menjadi perizinan mengusahakan berbasis risiko. Perizinan mengusahakan berbasis risiko dijalankan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala bisnis aktivitas usaha. Perizinan Berusaha yang diubah, diintegrasikan dan diseragamkan terdiri dari banyak ragam sektor yaitu:

Kelautan dan perikanan;

Pertanian;

Kehutanan;

Energi dan sumber energi mineral;

Ketenaganukliran;

Perindustrian;

Perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuian;

Pekerjaan lazim dan perumahan rakyat;

Transportasi;

Kesehatan, obat dan makanan;

Pendidikan dan kebudayaan;

Pariwisata;

Keagamaan;

Pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan

Pertahanan dan keamanan.

Keuntungan Mendirikan PT

Sebelum kami mengerti lebih jauh tentang mendirikan PT, serta mengimbuhkan jasa hukum di dalam pendirian PT kepada Teman Bizlaw. Bizlaw pastinya wajib memberitahu apa saja sih keuntungan dari jalankan pendirian sebuah PT?

Pasti Teman Bizlaw termasuk banyak yang sudah bertanya-tanya kan? Untuk apa sih mendirikan PT? Memangnya bisnis biasa tidak cukup? Kenapa wajib menjadi PT? Nah, Bizlaw akan menjelaskannya untuk kalian nih!

Apabila Teman Bizlaw jalankan pendirian PT, akan menolong entrepreneur di dalam jalankan ekspansi bisnisnya ke sektor lain. Mengapa? Karena untuk ruang lingkup PT itu sendiri lebih luas, keliru satunya adalah sebab modalnya yang termasuk lumayan besar.

Teman Bizlaw mampu jalankan bisnis baik di bidang pariwisata, makanan sampai konstruksi di dalam satu PT yang sama. Sehubungan bersama dengan aktivitas yang luas tersebut, modal suatu PT termasuk tidak terbatas.

Ini nih yang menjadi keunggulan PT yang lain adalah mampu mendapatkan modal berupa pinjaman di dalam kuantitas besar dan tidak cuma terbatas pada saham dan obligasi. Fleksibilitas suatu PT ini termasuk menolong ada pelebaran bisnis yang dijalankan ke skala yang lebih besar, tidak cuma di di dalam negeri, melainkan sampai jalankan PMA.

Dalam suatu PT, terdapat pembatasan tanggung jawab, supaya keberlangsungan perusahaan terjamin sebab ada aturan dan birokrasi yang jelas. Hal ini akan menolong suatu pengakuan bahwa, kalau tersedia kerugian yang dialami oleh suatu PT, maka pemegang saham tidak akan dibebankan tanggung jawab melebihi kuantitas saham yang dimilikinya.

Dalam suatu PT terdapat pemisahan antara harta perusahaan bersama dengan harta khusus yang dimiliki oleh pemegang saham. Dengan demikian, seandainya berlangsung kerugian di dalam perusahaan maka tidak akan melibatkan harta khusus pemegang saham.

Kemudian, yang paling perlu adalah mendapat pemberian hukum, Dengan standing PT yang terdaftar dan cocok bersama dengan perundan undangan yang berlaku maka pendirian pt menegaskan pemberian hukum yang sah.

Syarat Mendirikan PT

Adapun syarat – syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur di dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu:

Akta Pendirian. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT termasuk tidak banyak beralih bersama dengan prosedur pendirian PT yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1995. Prosedur pendirian PT di di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di di dalam Pasal 7 sampai bersama dengan Pasal 14 (delapan pasal). Didukung Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan didirikan sedikitnya oleh 2 (dua) orang atau lebih bersama dengan akta notaris yang dibikin di dalam bhs Indonesia“. Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007, keputusan pemegang saham sedikitnya 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi:

Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara.

Perseroan yang mengelola bursa efek, instansi kliring dan penjaminan, instansi penyimpanan dan penyelesaian, dan instansi lain sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang tentang Pasar Modal.

Pengesahan Oleh Menteri. Maksudnya adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan perseroan terbatas tidak lumayan bersama dengan langkah mengakibatkan akta pendirian yang dijalankan bersama dengan akta otentik. Akan tapi wajib diajukan pengesahan kepada Menteri, kegunaan mendapatkan standing badan hukum. Pengajuan pengesahan mampu dijalankan oleh Direksi atau kuasanya. Jika dikuasakan cuma boleh kepada seorang Notaris bersama dengan hak substitusie.

Agar Perseroan dianggap secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian di dalam wujud akta notaris selanjutnya wajib diajukan oleh para pendiri secara bersama dengan – mirip melalui sebuah keinginan untuk mendapatkan Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) tentang pengesahan badan hukum Perseroan.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang jalankan pendaftaran setelah diperoleh pengesahan dibebankan kepada Direksi Perseroan maka di di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini maka yang menyelenggarakan daftar perseroan setelah diperoleh pengesahan adalah Menteri yang mengimbuhkan pengesahan badan hukum dan memasukkan information perseroan secara langsung. Daftar perseroan memuat information tentang Perseroan yang meliputi:

Nama dan daerah kedudukan, maksud dan obyek serta aktivitas usaha, jangka kala pendirian, dan permodalan.

Alamat lengkap Perseroan.

Nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum Perseroan.

Nomor dan tanggal akta pergantian anggaran basic dan persetujuan Menteri.

Nomor dan tanggal akta pergantian anggaran basic dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri.

Nama dan daerah kedudukan notaris yang mengakibatkan akta pendirian dan akta pergantian anggaran dasar.

Nama lengkap dan alamat pemegang saham, bagian Direksi dan bagian Dewan Komisaris Perseroan.

Nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomer dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang sudah diberitahukan kepada Menteri.

Berakhirnya standing badan hukum Perseroan.

Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang berkaitan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

Prosedur Mendirikan PT

Penting bagi Teman Bizlaw yang inginkan mendirikan PT di dalam mengerti bagaimana sih prosedurnya? Walaupun pada praktiknya akan banyak perbedaan, tapi disini Bizlaw akan menyatakan secara general prosedur yang akan dijalankan seandainya akan jalankan pendirian PT.

Yang pertama adalah jalankan Pengajuan Nama dan Pembayaran, jalankan pengajuan nama perusahaan, dan termasuk pembayaran melalui  sistem pelayanan http://ahu.go.id.

Setelah itu mengakibatkan Akta Perusahaan. mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan. Bahasa yang digunakan adalah bhs Indonesia yang formal, dan disahkan oleh KEMENKUMHAM.

Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, jalankan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan termasuk jalankan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dilanjutkan bersama dengan Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP kala ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP sudah dialihfungsikan bersama dengan NIB yang bermanfaat sebagai nomer pengenal.

Kemudian jalankan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan. Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah jalankan aktivitas komersil atau bersama dengan kata lain jalankan aktivitas bisnis untuk melacak keuntungan.

Dalam mobilisasi aktivitas bisnis tersebut, setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha

SIUP adalah surat izin untuk mampu jalankan bisnis perdagangan dan jasa, di mana bidang-bidang bisnis perdagangan dan jasa yang mampu dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sesuai bersama dengan Permendag No. 46 tahun 2009, tersedia 4 (empat) kategori SIUP yang mampu dipilih di dalam prosedur pembuatan PT bersama dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.